STUDY KASUS PENANGANAN INVESTIGASI PEMBUNUHAN


 Study Kasus
Pembunuhan terhadap korban V.VIP (orang asing yang menjabat/ petinggi perusahaan di Indonesia).
Keterangan Korban :
·         Pembunuhan terjadi di rumah
·         Korban Telah berkeluarga
Keterangan Investigasi
·         Dana Investigasi tidak terbatas
·         Alat yang digunakan tidak terbatas
Langkah Investigasi :
Dalam kasus pembunuhan berbagai berbagai motif dapat terkandung di dalamnya seperti motif dendam, motif ekonomi, motif sosial politik, motif keamanan, motif kriminal murni (perampokan). Dalam proses investigasi, investigator menggunakan teknik profiling yaitu salah cara atau teknik investigasi untuk menggambarkan profil pelaku kriminal, dari segi demografi (umur, tinggi, suku), psikologis (motif, kepribadian), modus operandi, dan seting tempat kejadian (scene). Tujuan Criminal profiling adalah membantu aparat penegak hukum dalam memprediksi dan mencari pelaku kriminal sehingga tersangka atau pelaku dengan mudah ditemukan.

Adapun langkah investigasi yaitu :
a.       Persiapan
1. Persiapan
·         Administrasi penyidikan, seperti surat perintah penggeledahan dan surat perintah penyitaan.
·         Kamera digital, digunakan untuk memotret TKP dan barang bukti secara fotografi forensik, yaitu foto umum, menengah dan close up.
·         Peralatan tulis, untuk mencatat antara lain spesifikasi teknis komputer dan keterangan para saksi.
·         Nomor, skala ukur dan label lembaga serta sticker label kosong, digunakan untuk menandai masing-masing barang bukti elektronik yang ditemukan di TKP.
·         Formulir penerimaan barang bukti, digunakan untuk kepentingan chain of custody, yaitu metodologi untuk menjaga keutuhan barang bukti dimulai dari TKP.
b.      Mengamankan TKP (Tempat Kejadian Perkara).
·         Memasang garis polisi.
·         Mengamankan kontaminasi dari lingkungan luar terhadap korban.
c.       Investigasi Pendahuluan
·         Mengambil gambar mayat
·         Mengambil benda-benda yang dapat dijadikan petunjuk dan terutama yang memiliki unsur tidak wajar di TKP (pisau, selongsong peluru, kayu, rokok yang ada di asbak, dll) untuk dianalisa lebih lanjut.
·         Mengambil TKP dari 3 jarak.
d.      Investigasi lanjutan
·         Pemeriksaan terhadap saksi-saksi / keluarga
·         Mencari barang bukti baru
·         Pengemasan korban, yaitu membawa korban dari TKP untuk dilakukan proses Visum et Repertum (VSP) / Otopsi.
·         Melakukan Otopsi korban untuk mengetahui penyebab kematian dan mekanisme kematian, dan juga penemuan bukti melalui pemeriksaan darah, rambut, atau sperma dan keadaannya setelah mengalami kematian, yang dimaksudkan untuk pengungkapan apakah pelaku mengetahui anatomi korban dari potongan-potongan yang telah dilakukan oleh pelaku tersebut.
·         Wawancara sumber-sumber kunci
·         Pemeriksaan data korban seperti tempat tinggal/daerah, dan perilaku, pekerjaan dan rutinitas korban.
e.       Dokumentasi dan penyatuan data
·         Input data yaitu proses pengumpulan data yang dilakukan ditempat kejadian atau di kantor polisi seperti bukti fisik (gambar/foto) tempat kejadian, pemeriksaan tempat kejadian, hasil otopsi, kesaksian, laporan kepolisian.
f.       Pendalaman dan pencarian literatur
·         Penjajakan dokumen-dokumen
·         Melakukan analisis data, yaitu untuk mengetahui jenis, karakteristik, motif kriminal serta melakukan rekonstruksi kejadian jika diperlukan.
·         Menghasilkan profil pelaku kriminal yang meliputi karakteristik personal, prilaku, kepribadian dan tempat kejadian. Profil ini bersifat umum dan general, artinya profil digunakan untuk memprediksi tersangka atau pelaku kriminal.
g.      Pembentukan Hipotesis
·         Hipotesis dibentuk berdasarkan dokumen – dokumen investigasi pendahuluan, investigasi lanjutan, serta pencarian dan pendalaman literatur.
·         Terdapat 4 asumsi yang digunakan dengan proses profiling.
1.      tempat kejadian kriminal merefleksikan kepribadian prilaku kriminal.
2.      Metode operasi yang tinggal akan cenderung sama
3.      Tanda-tanda yang tertinggal akan cenderung sama
4.      Kepribadian pelaku kriminal tidak berubah
·         Ada dua prinsip dasar geographical profiling,
1.      Mayoritas pelaku kriminal melakukan tindakan kriminal dekat dengan tempat tinggalnya.
2.      Mayoritas tempat tinggal pelaku kriminal dapat ditemukan dalam lingkaran antar pelaku kriminal yang terjauh.
h.      Pengusutan dan pengejaran tersangka.

i.        Pembuatan BAP yang nantinya diserahkan kepada kejaksaan.

1 comment :

Reader's Comments

  1. silahkan miliki seluruh informasi yang ada didalam blog ini dengan tanpa membayar "sepersenpun", namun dimohonkan untuk melampirkan sumber tulisan serta alamat blog ini..

    Berbagi dan tetap menghargai karya intelektual..
    (handle on life of BLOGGER)

    ReplyDelete