STUDY KASUS PENANGANAN INVESTIGASI PEMBUNUHAN
Pembunuhan terhadap korban V.VIP (orang asing yang
menjabat/ petinggi perusahaan di Indonesia).
Keterangan Korban :
·
Pembunuhan terjadi di rumah
·
Korban Telah berkeluarga
Keterangan Investigasi
·
Dana Investigasi tidak terbatas
·
Alat yang digunakan tidak terbatas
Langkah Investigasi :
Dalam kasus pembunuhan berbagai berbagai motif dapat
terkandung di dalamnya seperti motif dendam, motif ekonomi, motif sosial
politik, motif keamanan, motif kriminal murni (perampokan). Dalam proses
investigasi, investigator menggunakan teknik profiling yaitu salah cara atau teknik investigasi untuk
menggambarkan profil pelaku kriminal, dari segi demografi (umur, tinggi, suku),
psikologis (motif, kepribadian), modus operandi, dan seting tempat kejadian
(scene). Tujuan Criminal profiling adalah membantu aparat penegak hukum dalam
memprediksi dan mencari pelaku kriminal sehingga tersangka atau pelaku dengan
mudah ditemukan.
Adapun langkah investigasi yaitu :
a.
Persiapan
1. Persiapan
·
Administrasi penyidikan, seperti surat
perintah penggeledahan dan surat perintah penyitaan.
·
Kamera digital, digunakan untuk memotret
TKP dan barang bukti secara fotografi forensik, yaitu foto umum, menengah dan
close up.
·
Peralatan tulis, untuk mencatat antara
lain spesifikasi teknis komputer dan keterangan para saksi.
·
Nomor, skala ukur dan label lembaga
serta sticker label kosong, digunakan untuk menandai masing-masing barang bukti
elektronik yang ditemukan di TKP.
·
Formulir penerimaan barang bukti,
digunakan untuk kepentingan chain of custody, yaitu metodologi untuk menjaga
keutuhan barang bukti dimulai dari TKP.
b.
Mengamankan TKP (Tempat Kejadian
Perkara).
·
Memasang garis polisi.
·
Mengamankan kontaminasi dari lingkungan
luar terhadap korban.
c.
Investigasi Pendahuluan
·
Mengambil gambar mayat
·
Mengambil benda-benda yang dapat
dijadikan petunjuk dan terutama yang memiliki unsur tidak wajar di TKP (pisau,
selongsong peluru, kayu, rokok yang ada di asbak, dll) untuk dianalisa lebih
lanjut.
·
Mengambil TKP dari 3 jarak.
d.
Investigasi lanjutan
·
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi /
keluarga
·
Mencari barang bukti baru
·
Pengemasan korban, yaitu membawa korban
dari TKP untuk dilakukan proses Visum et Repertum (VSP) / Otopsi.
·
Melakukan Otopsi korban untuk mengetahui
penyebab kematian dan mekanisme kematian, dan juga penemuan bukti melalui pemeriksaan
darah, rambut, atau sperma dan keadaannya setelah mengalami kematian, yang
dimaksudkan untuk pengungkapan apakah pelaku mengetahui anatomi korban dari
potongan-potongan yang telah dilakukan oleh pelaku tersebut.
·
Wawancara sumber-sumber kunci
·
Pemeriksaan data korban seperti tempat
tinggal/daerah, dan perilaku, pekerjaan dan rutinitas korban.
e.
Dokumentasi dan penyatuan data
·
Input data yaitu proses pengumpulan data
yang dilakukan ditempat kejadian atau di kantor polisi seperti bukti fisik
(gambar/foto) tempat kejadian, pemeriksaan tempat kejadian, hasil otopsi,
kesaksian, laporan kepolisian.
f.
Pendalaman dan pencarian literatur
·
Penjajakan dokumen-dokumen
·
Melakukan analisis data, yaitu untuk
mengetahui jenis, karakteristik, motif kriminal serta melakukan rekonstruksi
kejadian jika diperlukan.
·
Menghasilkan profil pelaku kriminal yang
meliputi karakteristik personal, prilaku, kepribadian dan tempat kejadian.
Profil ini bersifat umum dan general, artinya profil digunakan untuk memprediksi
tersangka atau pelaku kriminal.
g.
Pembentukan Hipotesis
·
Hipotesis dibentuk berdasarkan dokumen –
dokumen investigasi pendahuluan, investigasi lanjutan, serta pencarian dan pendalaman
literatur.
·
Terdapat 4 asumsi yang digunakan dengan
proses profiling.
1.
tempat kejadian kriminal merefleksikan
kepribadian prilaku kriminal.
2.
Metode operasi yang tinggal akan
cenderung sama
3.
Tanda-tanda yang tertinggal akan
cenderung sama
4.
Kepribadian pelaku kriminal tidak
berubah
·
Ada dua prinsip dasar geographical profiling,
1.
Mayoritas pelaku kriminal melakukan
tindakan kriminal dekat dengan tempat tinggalnya.
2.
Mayoritas tempat tinggal pelaku kriminal
dapat ditemukan dalam lingkaran antar pelaku kriminal yang terjauh.
h.
Pengusutan dan pengejaran tersangka.
i.
Pembuatan BAP yang nantinya diserahkan
kepada kejaksaan.
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
silahkan miliki seluruh informasi yang ada didalam blog ini dengan tanpa membayar "sepersenpun", namun dimohonkan untuk melampirkan sumber tulisan serta alamat blog ini..
ReplyDeleteBerbagi dan tetap menghargai karya intelektual..
(handle on life of BLOGGER)