ANALISIS HUKUM TERHADAP TAUTAN ILEGAL PELANGGAR HAK INTELEKTUAL DI MESIN PENCARIAN GOOGLE


Google merupakan sebuah perusahaan publik Amerika Serikat, berperan dalam pencarian internet (search engine), Cloud Computingserta teknologi iklan online dan perangkat lunak, namun di masyarakat awam Google lebih dikenal dengan kemampuan nya dalam hal pencarian di internet. Search engine Google telah mengindeks puluhan hingga ratusan miliar halaman website. Tautan miliar halaman web oleh Google menghubungkan jaringan data dan informasi terhadap sumber yang direferensikan nya secara otomatis. Kemungkinan tautan yang tanpa pantauan secara khusus, berpotensi menyediakan dan atau menyebarkan  data-data atau informasi rahasia atau non-publik.
Bertambah nya jumlah indeks yang dimiliki Google memicu berbagai protes dari pemilik data yang menurut mereka merupakan termasuk sumber data hak kekayaan intelektual.  Google telah menerima berbagai kontroversi yang dikaitkan dengan praktik bisnis mereka. contohnya, tujuan Google Book Search adalah untuk memasukkan jutaan buku dan menjadikan nya mudah dicari telah memimpin pada penyalahgunaan hak cipta dengan Authors Guild. Masalah hak cipta lainnya adalah mengenai Gmail di Inggris dan beberapa negara lainnya. Sekarang, di berbagai belahan dunia, dikenal sebagai Google Mail. Kerjasama  Google dengan pemerintah Cina, dan lebih jauh dengan Perancis dan Jerman (setelah penolakan Holocaust) untuk menyaring hasil pencarian berdasarkan hukum dan regulasi daerah yang memimpin kepada klaim penyensoran. Cookie Google dan praktik pengumpulan informasi lainnya telah memimpin kepada masalah mengenai privasi pengguna. Beberapa pemerintah daerah India telah membicarakan masalah mengenai risiko keamanan yang ditampilkan oleh detail gambar yang disediakan oleh Google Earth. Google juga telah dikritik oleh pengiklan karena melakukan klik bayar, ketika seseorang digunakan untuk melakukan pembayaran pada sebuah iklan tanpa memiliki rasa ketertarikan terhadap produk tersebut. Laporan industri tahun 2006 mengklaim bahwa sekitar 14 hingga 20 persen klik merupakan pemaksaan bayar.


Terkait pembajakan musik, sejumlah musisi dan produser musik Inggris seperti Elton John, Lord Lloyd Webber, Simon Cowell, Tinie Tempah, Robert Plant dan Brian May mengirim surat pernyataan kepada sebuah media di UK, Inggris, Telegraph tentang Google yang pantas dipersalahkan jika ada pembajakan Online terhadap musik mereka. Selain kepada Telegraph, musisi-musisi ini juga mengirimkan surat kepada PM Inggris David Cameron. Mereka memohon pemerintah dan sektor swasta untuk berbuat lebih banyak dalam melindungi hak kekayaan intelektual para musisi. Menurut mereka, peran mesin pencari Google harus dipertanyakan ketika memberikan orang akses ke salinan ilegal. Selain itu, Google harus nya melindungi konsumen dan pencipta musik dari situs ilegal. 

Unduh Dokumen lengkap diSINI (MediaFire)

No comments :

Post a Comment

Leave A Comment...