ANALISIS HUKUM TERHADAP TAUTAN ILEGAL PELANGGAR HAK INTELEKTUAL DI MESIN PENCARIAN GOOGLE
Google merupakan sebuah perusahaan
publik Amerika Serikat, berperan dalam pencarian internet (search engine), Cloud
Computingserta teknologi iklan online dan perangkat lunak, namun di
masyarakat awam Google lebih dikenal dengan kemampuan nya dalam hal pencarian
di internet. Search engine Google
telah mengindeks puluhan hingga ratusan miliar halaman website. Tautan miliar
halaman web oleh Google menghubungkan jaringan data dan informasi terhadap
sumber yang direferensikan nya secara otomatis. Kemungkinan tautan yang tanpa
pantauan secara khusus, berpotensi menyediakan dan atau menyebarkan data-data atau informasi rahasia atau non-publik.
Bertambah nya jumlah indeks yang
dimiliki Google memicu berbagai protes dari pemilik data yang menurut mereka
merupakan termasuk sumber data hak kekayaan intelektual. Google telah menerima berbagai kontroversi
yang dikaitkan dengan praktik bisnis mereka. contohnya, tujuan Google Book
Search adalah untuk memasukkan jutaan buku dan menjadikan nya mudah dicari
telah memimpin pada penyalahgunaan hak cipta dengan Authors Guild. Masalah hak
cipta lainnya adalah mengenai Gmail di Inggris dan beberapa negara lainnya.
Sekarang, di berbagai belahan dunia, dikenal sebagai Google Mail. Kerjasama Google dengan pemerintah Cina, dan lebih jauh
dengan Perancis dan Jerman (setelah penolakan Holocaust) untuk menyaring hasil
pencarian berdasarkan hukum dan regulasi daerah yang memimpin kepada klaim
penyensoran. Cookie Google dan praktik pengumpulan informasi lainnya telah
memimpin kepada masalah mengenai privasi pengguna. Beberapa pemerintah daerah
India telah membicarakan masalah mengenai risiko keamanan yang ditampilkan oleh
detail gambar yang disediakan oleh Google Earth. Google juga telah dikritik
oleh pengiklan karena melakukan klik bayar, ketika seseorang digunakan untuk
melakukan pembayaran pada sebuah iklan tanpa memiliki rasa ketertarikan
terhadap produk tersebut. Laporan industri tahun 2006 mengklaim bahwa sekitar
14 hingga 20 persen klik merupakan pemaksaan bayar.
Terkait pembajakan musik, sejumlah
musisi dan produser musik Inggris seperti Elton John, Lord Lloyd Webber, Simon
Cowell, Tinie Tempah, Robert Plant dan Brian May mengirim surat pernyataan
kepada sebuah media di UK, Inggris, Telegraph tentang Google yang pantas
dipersalahkan jika ada pembajakan Online terhadap musik mereka. Selain kepada
Telegraph, musisi-musisi ini juga mengirimkan surat kepada PM Inggris David
Cameron. Mereka memohon pemerintah dan sektor swasta untuk berbuat lebih banyak
dalam melindungi hak kekayaan intelektual para musisi. Menurut mereka, peran
mesin pencari Google harus dipertanyakan ketika memberikan orang akses ke
salinan ilegal. Selain itu, Google harus nya melindungi konsumen dan pencipta
musik dari situs ilegal.
Unduh Dokumen lengkap diSINI (MediaFire)
Unduh Dokumen lengkap diSINI (MediaFire)
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
No comments :
Post a Comment
Leave A Comment...