CRIMINALISTICS

Criminalistics adalah subdivisi dari ilmu forensik yang menganalisa dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan bukti-bukti biologis, bukti jejak, bukti cetakan (seperti sidik jari, jejak sepatu, dan jejak ban mobil), controlled substances (zat-zat kimia yang dilarang oleh pemerintah karena bisa menimbulkan potensi penyalahgunaan atau ketagihan), ilmu balistik (pemeriksaan senjata api) dan bukti-bukti lainnya yang ditemukan pada TKP. Biasanya, bukti-bukti tersebut diproses didalam sebuah laboratorium (crime lab).
Criminalistics dalam tulisan berbahasa indonesia biasa ditulis dengan “kriminalistik” atau arti dalam kamus bahasa inggris adalah “Ilmu Hukum Pidana”, memiliki berbagai pengertian, : menurut : thefreedictionary.com adalah “the science that develops a system of special procedures, methods, and means for collecting, studying, and evaluating legal evidence used in criminal proceedings for the purpose of preventing, exposing, or investigating crimes. These procedures and methods are also used in the judicial consideration of criminal and sometimes civil cases.”
Ilmu yang mengembangkan sistem prosedur khusus, metode, dan sarana untuk mengumpulkan, mempelajari, dan mengevaluasi bukti hukum yang digunakan dalam proses pidana untuk tujuan mencegah, mengungkap, atau menyelidiki kejahatan. Prosedur dan metode yang juga digunakan dalam pertimbangan hukum kasus pidana dan kadang-kadang sipil.
Atau
the scientific evaluation of physical evidence in criminal cases. (evaluasi ilmiah bukti fisik dalam kasus pidana.)
Prof. Dr. W.M.E. Noach, Ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan sebagai masalah tehnik sebagai alat untuk mengadakan penyidikan kejahatan secara teknis dengan menggunakan ilmu-ilmu lain.
R.Dedeng Suriasa memberikan batasan tentang kriminalistik sebagai berikut Kriminalistik yaitu suatu pengetahuan yang berusaha untuk menyelidiki atau mengusut kejahatan dalam arti seluas-luasnya , berdasarkan barang bukti dan keterangan-keterangan dengan mempergunakan hasil yang diketemukan oleh ilmu pengetahuan lainnya.
Hubungan Kriminalistik dengan ilmu lainnya
Pada diagram venn diatasterlihat bahwa kriminalistik merupakan keilmuan yang menggabungakan atau menggunakan beberapa keilmuan seperti Hukum acara pidana, Forensik, Ilmu Sosial, Ilmu Alam.
Landasan Hukum Kriminalistik
Dikarenakan inti dari ilmu pengetahuan kriminalistik ini adalah guna membuat terang suatu kejahatan maka perlu memiliki suatu dasar hukum yang sah.
Pasal 106 – 136 KUHAP
Asas-asas dalam KUHAP guna membuat terang suatu perkara:
1. Presumtion of Innocent
2. Equality before the law
3. Penindakan hanya sah apabila ada perintah tertulis
KRIMINOLOGI



Kata KRIMINOLOGI pertama kali dikemukakan oleh P. Topinard (1830-1911), seorang ahli antropologi Perancis. Kriminologi terdiri dari dua suku kata yakni kata “crime” yang berarti kejahatan dan “logos” yang berarti ilmu pengetahuan, maka kriminologi dapat berarti ilmu tentang kejahatan.
P. Topinard (Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, 2001: 5), mendefinisikan “Kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya (kriminologis teoritis atau kriminologis murni). Kriminologis teoritis adalah ilmu pengetahuan yang berdasarkan pengalaman, yang seperti ilmu pengetahuan lainnya yang sejenis, memperhatikan gejala-gejala yang mencoba menyelidiki sebab-sebab dari gejala tersebut dengan cara-cara yang ada padanya.”
Dalam KBBI kriminologi memiliki arti, yaitu ilmu pengetahuan tentang kejahatan dan tindak pidana.
Menurut situs resmi Department of Criminology-University of Pennsylvania kriminologi mempunyai pengertian Criminology is the scientific study of the causes and prevention of criminal behavior, informed by normative, legal and philosophical perspectives on scientifically established facts.
Kriminologi adalah studi ilmiah tentang penyebab dan pencegahan perilaku kriminal, diinformasikan oleh normatif, perspektif hukum dan filosofis fakta ilmiah didirikan.
Dari beberapa sumber yang diperoleh penulis, tidak ada kesatuan pendapat mengenai apa definisi kriminologi tersebut karena masing-masing definisi tersebut dipengaruhi oleh ruang lingkup bahan yang yang dicakup didalam kriminologi.
Ruang lingkup kriminologi Menurut Sutherland, terbagi atas tiga bagian, yaitu
Sociology of Low (sosiologi hukum) mencari secara analisa ilmiah kondisi-kondisi terjadinya atau terbentuknya hukum,
Etiologi kriminil, mencari secara analisa ilmiah sebab-sebab daripada kejahatan serta ,
Penologi ilmu pengetahuan tentang terjadinya atau berkembangnya hukuman, artinya dan manfaatnya berhubungan dengan “control of crime”.



KAITAN CRIMINALISTICS DAN KRIMINOLOGI TERHADAP FORENSIKA DIGITAL
Forensika digital merupakan salah satu keilmuan dari bidang forensik. Forensika Digital memiliki pengertian
Pengumpulan dan analisa data dari berbagai sumber daya komputer, mencakup : sistem komputer, jaringan, komputer dan juga berbagai media penyimpanan yang dikatakan layak untuk diajukan dalam sidang pengadilan
Salah satu metode pengumpulan barang bukti dari sistem komputer dan semua media penyimpanannya yang dapat dikemukakan dalam persidangan dalam bentuk yang jelas dan dapat dimengerti
Proses mempertahankan, identifikasi, menafsirkan dan mendokumentasikan bukti-bukti komputer guna melengkapi persyaratan barang bukti, prosedur resmi, melaporkan informasi yang ditemukan serta menyediakan pandangan ahli dalam persidangan
Sehingga jika kita kaitkan antara Criminalistic dan Kriminologi dengan Forensika Digital maka dapat dikatakan Forensika Digital merupakan proses dukungan untuk mendapatkan data-data (keterangan) pendukung atas suatu kasus yang sedang diselidiki atau dipelajari.
Blogger Labels: CRIMINALISTICS,substances,Biasanya,crime,Ilmu,Hukum,Pidana,science,system,procedures,proceedings,purpose,crimes,Prosedur,Atau,evaluation,Prof,Noach,Dedeng,Suriasa,Kriminalistik,Hubungan,Pada,diagram,Forensik,Sosial,Alam,Landasan,Dikarenakan,Pasal,KUHAP,Asas,Presumtion,Innocent,Penindakan,KRIMINOLOGI,Kata,Topinard,Perancis,logos,Topo,Santoso,Achjani,Zulfa,Kriminologis,Dalam,KBBI,Menurut,Department,Criminology,Pennsylvania,prevention,behavior,Dari,Ruang,Sutherland,Sociology,Etiologi,Penologi,KAITAN,TERHADAP,FORENSIKA,DIGITAL,Pengumpulan,data,media,Salah,Proses,Sehingga,Criminalistic,adalah,yang,pertanyaan,dengan,bukti,jejak,seperti,oleh,karena,lainnya,ditemukan,tersebut,didalam,arti,memiliki,berbagai,pengertian,sistem,metode,untuk,mempelajari,digunakan,menyelidiki,kejahatan,juga,kasus,kadang,ilmiah,pengetahuan,sebagai,secara,menggunakan,tentang,yaitu,suatu,seluas,luasnya,berdasarkan,barang,keterangan,merupakan,keilmuan,beberapa,guna,membuat,terang,maka,dikemukakan,ahli,berarti,dapat,gejala,teoritis,sebab,cara,resmi,sumber,definisi,lingkup,atas,mencari,analisa,kondisi,terjadinya,serta,satu,komputer,dikatakan,persidangan

No comments :

Post a Comment

Leave A Comment...