PENGANTAR DIGITAL FORENSIC



Forensika digital merupakan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi komputer untuk melakukan pemeriksaan dan analisis terhadap barang bukti elektronik dan barang bukti digital dalam melihat keterkaitan-nya dengan kejahatan (Al-azhar, 2012).

Forensika digital dianggap merupakan pendekatan dari keilmuan komputer dan penyelidikan, tujuan dari dua buah pendekatan tersebut yaitu menemukan potongan artefak informasi sebagai pembuktian. Dalam keilmuan komputer, karakteristik data atau meta data merupakan hal yang diperhatikan sedangkan pendekatan penyelidikan mengulas isi bukti untuk menafsirkan data untuk mendapatkan fakta dalam unsur-unsur kejahatan dalam rangka menemukan informasi pembuktian atau informasi dari barang bukti (Pollitt, 2009).
Forensika digital merupakan bidang spesialisasi komputer untuk kepentingan pembuktian hukum (Pro Justice) dari kejahatan komputer (computer crime), sebagai upaya menjerat pelaku kejahatan. penggunaan ilmu dan metode forensika digital ditujukan untuk menemukan, mengumpulkan, mengamankan, menganalisis, meng-interpretasi dan mem-presentasikan barang bukti digital yang terkait dengan kasus yang terjadi untuk kepentingan rekonstruksi kejadian serta keabsahan proses keadilan (Agarwal & Gupta, 2011). Oleh karena itu, ada ketergantungan pada daerah non-teknis, terutama mengingat fondasi dari forensika digital merupakan multi disiplin keilmuan (komputasi dan hukum) (Yasinsac, Erbacher, Marks, Pollitt, & Sommer, 2003). 

Mendapatkan pengakuan dari pengadilan setidaknya membutuhkan dua hal. Pertama, informasi harus faktual. Kedua, harus diperkenalkan oleh ahli yang dapat menjelaskan fakta-fakta dan menjawab pertanyaan. Hal pertama menyangkut keilmuan dan yang kedua membutuhkan pengalaman, pelatihan dan kemampuan untuk mengkomunikasikan ilmu pengetahuan tersebut (Pollitt, 1995a). Selain itu M.Pollitt memperluas konsep ini dengan mengatakan:

“Investigators and others have, by trial and error, evolved methods which
will allow the discovery of evidence form storage media that will satisfy
the twin requirements of science and law” (Pollitt, 1995b).


Dapat dipahami bahwa tujuan akhir dari forensika digital adalah untuk memberikan bukti digital yang sah dan benar di pengadilan, serta tidak hanya 12 sekedar memeriksa peralatan digital atau menganalisis data digital. Hal ini ditegaskan agar forensika digital dapat dipahami bukan sebatas subjek yang hanya berisi masalah teknis, namun merupakan disiplin yang berhubungan dengan keilmuan komputer dan permasalahan hukum. Singkatnya, forensika digital adalah suatu rangkaian metodologi yang terdiri dari teknik dan prosedur untuk mengumpulkan bukti-bukti berbasis entitas maupun peranti digital agar dapat dipergunakan secara sah sebagai alat bukti di pengadilan (Eko Indrajit, 2014).

No comments :

Post a Comment

Leave A Comment...