EXPERT WITNESS PRINCIPLE




Pada tulisan sebelumnya, saya sudah pernah membahas terkait Etika dan profesionalisme saksi ahli, yang berorientasi pada bagaimana seorang saksi ahli di mata hukum dan cara saksi ahli memberi keterangan serta menegakkan etika keprofesian-nya.
Pada tulisan lanjutan ini saya akan mencoba menjelaskan bagai mana prinsip-prinsip dan kiat-kiat untuk menjadi seorang saksi ahli
-------------------------------------------------------




Expert witness dalam artian bahasa Indonesia adalah Saksi ahli, Keterangan Ahli, Saksi profesional. Expert witness (EW) secara umum didefinisikan sebagai seseorang yang dihadirkan ke persidangan yang memberikan keterangan pada persidangan untuk membantu memahami suatu kasus secara ilmiah. EW merupakan seseorang yang diyakini memiliki keahlian, pendidikan, keterampilan, pelatihan, pengalaman dan memiliki pengetahuan khusus tertentu pada mata pelajaran tertentu dibandingkan rata-rata orang lain.
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) expert witness juga dijelaskan pada pasal 186 KUHAP menyatakan bahwa keterangan seorang ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan dan ketentuan nya terdapat pada KUHAP pasal 1 butir 28, dan menurut Pasal 1 butir 28 KUHAP, keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
Seorang Expert Witness (EW) secara umum harus memiliki minimal dua buah kemampuan.
1. Kapasitas dalam memahami fakta khusus, masalah dan teknis kerja.
2. Kemampuan dalam menjelaskan perkara secara sistematis dan menarik.
Creswell Dalam “Creswell Principle” seorang Expert Witness harus memiliki kemampuan:
1. Pengetahuan secara ilmiah terkait kasus yang dihadirkan dan biasanya practical experience.
2. Kemampuan Penalaran analitis.
3. Kemampuan berkomunikasi atas temuan, membuat opini yang jelas, ringkas, terkait bukti yang diberikan.
4. Fleksibilitas fikiran untuk mengubah pendapat dari serangan-serang argument.
5. Kemampuan untuk berfikir pada point tunggal, ini dibutuhkan dalam menghadapi pemeriksaan silang.
6. Kemampuan meyakinkan orang lain terutama dalam sisi penampilan di pengadilan.

 

Tugas saksi ahli ada pada pengadilan, terkadang keterangan yang diberikan akan bertentangan dengan orang-orang yang mendukung klien (jaksa/penasehat). Dalam keadaan ini saksi ahli akan berada dalam tekanan untuk mengubah laporan atau bahkan membuat tingkat integritas dari laporan menjadi menurun.
Pada dasarnya expert witness hanya menyampaikan atas data-data secara ilmiah yang ia ketahui, ke profesionalisme dan penyampaian data relevan atas investigasi kasus.

Raymond Wai Pong Yuen , Universidad Empresarial de Costa Rica mengatakan Prinsip sebagai Expert Witness
· Uji kelayakan dan kepantasan
· Pengetahuan yang kuat dan pengalaman praktis di lapangan
· Update informasi terkini terkait apa dan bagaimana
· Independen, obyektif, jujur
· Memiliki reputasi yang baik
· Memiliki kualitas kerja yang baik
· Memiliki kepercayaan diri
· Tidak memiliki keuntungan dari kasus yang di persengketakan
· Menghindari konflik kepentingan
· Memiliki pengakuan, akreditasi akan keprofesionalan
· Membantu penyingkapan
     . Tindak pidana, proses disipliner

No comments :

Post a Comment

Leave A Comment...