PENANGANAN BARANG BUKTI DIGITAL FORENSIK
Digital Forensik yang biasa
dikenal dengan Komputer Forensik, adalah salah satu cabang ilmu forensik yang
berkaitan dengan investigasi peranti komputer atau peranti simpanannya[2]. Digital
Forensik lahir simetris dengan semakin luasnya pemanfaatan ICT yang memiliki
dampak negatif yaitu kejahatan cyber. Kejahatan cyber (cyber crime) didefinisikan sebagai “refers to any crime that involves a computer and a network[3]”.
Kejahatan cyber memiliki
barang bukti yang bersifat elektronis dan membutuhkan SOP (Standard
Operational Procedure) atau metode pengelolaan
khusus, sehingga dapat memenuhi persyaratan forensik untuk digunakan sebagai
barang bukti. Analisis forensik merupakan suatu langkah penting dalam
penanganan kejahatan cyber. Terutama ketika ingin membawanya menjadi suatu
kasus di pengadilan.
Referensi Tulisan:
[1] URL. http://id.wikipedia.org/wiki/Forensik
[2] Winarno
Edy, dkk. (2012:1). “Windows Forensik”.
[3]
Moore, R. (2005). "Cyber crime: Investigating High-Technology Computer
Crime," Cleveland, Mississippi: Anderson
Publishing.[4]
Noblett, Michael G, Mark M. Pollit. (2000). Recovering and Examining Computer
Forensic Evidence. Forensic Science Communications.
[5]
Winarno Edy, dkk. (2012:1). “Windows
Forensik”.
[6]
Slide Persentasi (2010). Penanganan Insiden Forensik, Universitas Guna Darma
Unduh Dokument lengkap diSINI (MediaFire)
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
silahkan miliki seluruh informasi yang ada didalam blog ini dengan tanpa membayar "sepersenpun", namun dimohonkan untuk melampirkan sumber tulisan serta alamat blog ini..
ReplyDeleteBerbagi dan tetap menghargai karya intelektual..
(handle on life of BLOGGER)