PENANGANAN BARANG BUKTI DIGITAL FORENSIK


Forensik (berasal dari bahasa Latin “forensisyang berarti "dari luar", dan serumpun dengan kata forum yang berarti "tempat umum") adalah bidang ilmu pengetahuan yang digunakan untuk membantu proses penegakan keadilan melalui proses penerapan ilmu atau sains. Dalam kelompok ilmu-ilmu forensik ini dikenal antara lain ilmu fisika forensik, ilmu kimia forensik, ilmu psikologi forensik, ilmu kedokteran forensik, ilmu toksikologi forensik, ilmu psikiatri forensik, komputer forensik, dan sebagainya[1].
Digital Forensik yang biasa dikenal dengan Komputer Forensik, adalah salah satu cabang ilmu forensik yang berkaitan dengan investigasi peranti komputer atau peranti simpanannya[2]. Digital Forensik lahir simetris dengan semakin luasnya pemanfaatan ICT yang memiliki dampak negatif yaitu kejahatan cyber. Kejahatan cyber (cyber crime) didefinisikan sebagai “refers to any crime that involves a computer and a network[3]”. 
Kejahatan cyber memiliki barang bukti yang bersifat elektronis dan membutuhkan SOP (Standard Operational Procedure) atau metode pengelolaan khusus, sehingga dapat memenuhi persyaratan forensik untuk digunakan sebagai barang bukti. Analisis forensik merupakan suatu langkah penting dalam penanganan kejahatan cyber. Terutama ketika ingin membawanya menjadi suatu kasus di pengadilan.


Referensi Tulisan:


[1] URL.  http://id.wikipedia.org/wiki/Forensik
[2] Winarno Edy, dkk. (2012:1). “Windows Forensik”.
[3] Moore, R. (2005). "Cyber crime: Investigating High-Technology Computer Crime," Cleveland, Mississippi:  Anderson Publishing.[4] Noblett, Michael G, Mark M. Pollit. (2000). Recovering and Examining Computer Forensic Evidence. Forensic Science Communications.
[5] Winarno Edy, dkk. (2012:1).  “Windows Forensik”.
[6] Slide Persentasi (2010). Penanganan Insiden Forensik, Universitas Guna Darma

Unduh Dokument lengkap diSINI (MediaFire)

1 comment :

Post a Comment

Leave A Comment...