ANALISIS HUKUM TERHADAP TAUTAN ILEGAL PELANGGAR HAK INTELEKTUAL DI MESIN PENCARIAN GOOGLE

ANALISIS HUKUM TERHADAP TAUTAN ILEGAL PELANGGAR HAK INTELEKTUAL DI MESIN PENCARIAN GOOGLE


Google merupakan sebuah perusahaan publik Amerika Serikat, berperan dalam pencarian internet (search engine), Cloud Computingserta teknologi iklan online dan perangkat lunak, namun di masyarakat awam Google lebih dikenal dengan kemampuan nya dalam hal pencarian di internet. Search engine Google telah mengindeks puluhan hingga ratusan miliar halaman website. Tautan miliar halaman web oleh Google menghubungkan jaringan data dan informasi terhadap sumber yang direferensikan nya secara otomatis. Kemungkinan tautan yang tanpa pantauan secara khusus, berpotensi menyediakan dan atau menyebarkan  data-data atau informasi rahasia atau non-publik.
Bertambah nya jumlah indeks yang dimiliki Google memicu berbagai protes dari pemilik data yang menurut mereka merupakan termasuk sumber data hak kekayaan intelektual.  Google telah menerima berbagai kontroversi yang dikaitkan dengan praktik bisnis mereka. contohnya, tujuan Google Book Search adalah untuk memasukkan jutaan buku dan menjadikan nya mudah dicari telah memimpin pada penyalahgunaan hak cipta dengan Authors Guild. Masalah hak cipta lainnya adalah mengenai Gmail di Inggris dan beberapa negara lainnya. Sekarang, di berbagai belahan dunia, dikenal sebagai Google Mail. Kerjasama  Google dengan pemerintah Cina, dan lebih jauh dengan Perancis dan Jerman (setelah penolakan Holocaust) untuk menyaring hasil pencarian berdasarkan hukum dan regulasi daerah yang memimpin kepada klaim penyensoran. Cookie Google dan praktik pengumpulan informasi lainnya telah memimpin kepada masalah mengenai privasi pengguna. Beberapa pemerintah daerah India telah membicarakan masalah mengenai risiko keamanan yang ditampilkan oleh detail gambar yang disediakan oleh Google Earth. Google juga telah dikritik oleh pengiklan karena melakukan klik bayar, ketika seseorang digunakan untuk melakukan pembayaran pada sebuah iklan tanpa memiliki rasa ketertarikan terhadap produk tersebut. Laporan industri tahun 2006 mengklaim bahwa sekitar 14 hingga 20 persen klik merupakan pemaksaan bayar.


Terkait pembajakan musik, sejumlah musisi dan produser musik Inggris seperti Elton John, Lord Lloyd Webber, Simon Cowell, Tinie Tempah, Robert Plant dan Brian May mengirim surat pernyataan kepada sebuah media di UK, Inggris, Telegraph tentang Google yang pantas dipersalahkan jika ada pembajakan Online terhadap musik mereka. Selain kepada Telegraph, musisi-musisi ini juga mengirimkan surat kepada PM Inggris David Cameron. Mereka memohon pemerintah dan sektor swasta untuk berbuat lebih banyak dalam melindungi hak kekayaan intelektual para musisi. Menurut mereka, peran mesin pencari Google harus dipertanyakan ketika memberikan orang akses ke salinan ilegal. Selain itu, Google harus nya melindungi konsumen dan pencipta musik dari situs ilegal. 

Unduh Dokumen lengkap diSINI (MediaFire)

CRIMINALISTICS

CRIMINALISTICS

Criminalistics adalah subdivisi dari ilmu forensik yang menganalisa dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan bukti-bukti biologis, bukti jejak, bukti cetakan (seperti sidik jari, jejak sepatu, dan jejak ban mobil), controlled substances (zat-zat kimia yang dilarang oleh pemerintah karena bisa menimbulkan potensi penyalahgunaan atau ketagihan), ilmu balistik (pemeriksaan senjata api) dan bukti-bukti lainnya yang ditemukan pada TKP. Biasanya, bukti-bukti tersebut diproses didalam sebuah laboratorium (crime lab).
Criminalistics dalam tulisan berbahasa indonesia biasa ditulis dengan “kriminalistik” atau arti dalam kamus bahasa inggris adalah “Ilmu Hukum Pidana”, memiliki berbagai pengertian, : menurut : thefreedictionary.com adalah “the science that develops a system of special procedures, methods, and means for collecting, studying, and evaluating legal evidence used in criminal proceedings for the purpose of preventing, exposing, or investigating crimes. These procedures and methods are also used in the judicial consideration of criminal and sometimes civil cases.”
Ilmu yang mengembangkan sistem prosedur khusus, metode, dan sarana untuk mengumpulkan, mempelajari, dan mengevaluasi bukti hukum yang digunakan dalam proses pidana untuk tujuan mencegah, mengungkap, atau menyelidiki kejahatan. Prosedur dan metode yang juga digunakan dalam pertimbangan hukum kasus pidana dan kadang-kadang sipil.
Atau
the scientific evaluation of physical evidence in criminal cases. (evaluasi ilmiah bukti fisik dalam kasus pidana.)
Prof. Dr. W.M.E. Noach, Ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan sebagai masalah tehnik sebagai alat untuk mengadakan penyidikan kejahatan secara teknis dengan menggunakan ilmu-ilmu lain.
R.Dedeng Suriasa memberikan batasan tentang kriminalistik sebagai berikut Kriminalistik yaitu suatu pengetahuan yang berusaha untuk menyelidiki atau mengusut kejahatan dalam arti seluas-luasnya , berdasarkan barang bukti dan keterangan-keterangan dengan mempergunakan hasil yang diketemukan oleh ilmu pengetahuan lainnya.
Hubungan Kriminalistik dengan ilmu lainnya
Pada diagram venn diatasterlihat bahwa kriminalistik merupakan keilmuan yang menggabungakan atau menggunakan beberapa keilmuan seperti Hukum acara pidana, Forensik, Ilmu Sosial, Ilmu Alam.
Landasan Hukum Kriminalistik
Dikarenakan inti dari ilmu pengetahuan kriminalistik ini adalah guna membuat terang suatu kejahatan maka perlu memiliki suatu dasar hukum yang sah.
Pasal 106 – 136 KUHAP
Asas-asas dalam KUHAP guna membuat terang suatu perkara:
1. Presumtion of Innocent
2. Equality before the law
3. Penindakan hanya sah apabila ada perintah tertulis
KRIMINOLOGI



Kata KRIMINOLOGI pertama kali dikemukakan oleh P. Topinard (1830-1911), seorang ahli antropologi Perancis. Kriminologi terdiri dari dua suku kata yakni kata “crime” yang berarti kejahatan dan “logos” yang berarti ilmu pengetahuan, maka kriminologi dapat berarti ilmu tentang kejahatan.
P. Topinard (Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, 2001: 5), mendefinisikan “Kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya (kriminologis teoritis atau kriminologis murni). Kriminologis teoritis adalah ilmu pengetahuan yang berdasarkan pengalaman, yang seperti ilmu pengetahuan lainnya yang sejenis, memperhatikan gejala-gejala yang mencoba menyelidiki sebab-sebab dari gejala tersebut dengan cara-cara yang ada padanya.”
Dalam KBBI kriminologi memiliki arti, yaitu ilmu pengetahuan tentang kejahatan dan tindak pidana.
Menurut situs resmi Department of Criminology-University of Pennsylvania kriminologi mempunyai pengertian Criminology is the scientific study of the causes and prevention of criminal behavior, informed by normative, legal and philosophical perspectives on scientifically established facts.
Kriminologi adalah studi ilmiah tentang penyebab dan pencegahan perilaku kriminal, diinformasikan oleh normatif, perspektif hukum dan filosofis fakta ilmiah didirikan.
Dari beberapa sumber yang diperoleh penulis, tidak ada kesatuan pendapat mengenai apa definisi kriminologi tersebut karena masing-masing definisi tersebut dipengaruhi oleh ruang lingkup bahan yang yang dicakup didalam kriminologi.
Ruang lingkup kriminologi Menurut Sutherland, terbagi atas tiga bagian, yaitu
Sociology of Low (sosiologi hukum) mencari secara analisa ilmiah kondisi-kondisi terjadinya atau terbentuknya hukum,
Etiologi kriminil, mencari secara analisa ilmiah sebab-sebab daripada kejahatan serta ,
Penologi ilmu pengetahuan tentang terjadinya atau berkembangnya hukuman, artinya dan manfaatnya berhubungan dengan “control of crime”.



KAITAN CRIMINALISTICS DAN KRIMINOLOGI TERHADAP FORENSIKA DIGITAL
Forensika digital merupakan salah satu keilmuan dari bidang forensik. Forensika Digital memiliki pengertian
Pengumpulan dan analisa data dari berbagai sumber daya komputer, mencakup : sistem komputer, jaringan, komputer dan juga berbagai media penyimpanan yang dikatakan layak untuk diajukan dalam sidang pengadilan
Salah satu metode pengumpulan barang bukti dari sistem komputer dan semua media penyimpanannya yang dapat dikemukakan dalam persidangan dalam bentuk yang jelas dan dapat dimengerti
Proses mempertahankan, identifikasi, menafsirkan dan mendokumentasikan bukti-bukti komputer guna melengkapi persyaratan barang bukti, prosedur resmi, melaporkan informasi yang ditemukan serta menyediakan pandangan ahli dalam persidangan
Sehingga jika kita kaitkan antara Criminalistic dan Kriminologi dengan Forensika Digital maka dapat dikatakan Forensika Digital merupakan proses dukungan untuk mendapatkan data-data (keterangan) pendukung atas suatu kasus yang sedang diselidiki atau dipelajari.
Blogger Labels: CRIMINALISTICS,substances,Biasanya,crime,Ilmu,Hukum,Pidana,science,system,procedures,proceedings,purpose,crimes,Prosedur,Atau,evaluation,Prof,Noach,Dedeng,Suriasa,Kriminalistik,Hubungan,Pada,diagram,Forensik,Sosial,Alam,Landasan,Dikarenakan,Pasal,KUHAP,Asas,Presumtion,Innocent,Penindakan,KRIMINOLOGI,Kata,Topinard,Perancis,logos,Topo,Santoso,Achjani,Zulfa,Kriminologis,Dalam,KBBI,Menurut,Department,Criminology,Pennsylvania,prevention,behavior,Dari,Ruang,Sutherland,Sociology,Etiologi,Penologi,KAITAN,TERHADAP,FORENSIKA,DIGITAL,Pengumpulan,data,media,Salah,Proses,Sehingga,Criminalistic,adalah,yang,pertanyaan,dengan,bukti,jejak,seperti,oleh,karena,lainnya,ditemukan,tersebut,didalam,arti,memiliki,berbagai,pengertian,sistem,metode,untuk,mempelajari,digunakan,menyelidiki,kejahatan,juga,kasus,kadang,ilmiah,pengetahuan,sebagai,secara,menggunakan,tentang,yaitu,suatu,seluas,luasnya,berdasarkan,barang,keterangan,merupakan,keilmuan,beberapa,guna,membuat,terang,maka,dikemukakan,ahli,berarti,dapat,gejala,teoritis,sebab,cara,resmi,sumber,definisi,lingkup,atas,mencari,analisa,kondisi,terjadinya,serta,satu,komputer,dikatakan,persidangan

ETIKA DAN PROFESIONALISME  SAKSI AHLI

ETIKA DAN PROFESIONALISME SAKSI AHLI


Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah mengatur terkait alat bukti yang sah sebagai mana yang termaktub dalam pasal 184 ayat (1) yaitu: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa1[1]. Dalam konteks hukum pembuktian, bukti minimum adalah salah satu parameter pembuktian yang diperlukan untuk mengikat kebebasan hakim yang jika merujuk KUHAP, minimum dibutuhkan dua alat bukti[2]. Ditinjau dari perspektif  sistem peradilan pidana, perihal pembuktian merupakan hal yang sangat determinan bagi setiap pihak yang terlibat secara langsung dalam proses pemeriksaan perkara pidana, khususnya dalam hal menilai terbukti atau tidak terbuktinya kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa.
Mengerucut kehadiran keilmuan Forensik yang menangani investigasi pembuktian diberbagai hal keilmuan dan hubungannya terhadap KUHAP pasal 184 ayat (1) yaitu, keilmuan forensik bukan menambah alat bukti baru, melainkan sebagai bukti petunjuk. Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 188 ayat (1) Petunjuk merupakan, perbuatan kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya[3] .
Penggunaan alat bukti investigasi dan peran ahli tentu merupakan salah satu sumber pembuktian di dalam peradilan. Selain saksi konvensional sebagai mana yang diatur dalam KUHP pasal 1 butir 26 tentu diperlukan juga keterangan ahli dalam hal pembuktian di pengadilan[4]. Dalam pasal 186 KUHAP menyatakan bahwa keterangan seorang ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan dan ketentuan nya terdapat pada KUHAP pasal 1 butir 28.




[1] Lihat, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal.184 ayat (1)
[2] s.d.a, Pasal. 183
[3] s.d.a, Pasal 188
[4] s.d.a, Pasal 1 butir 26

Unduh Dokumen lengkap diSINI (MediaFire)

PENANGANAN BARANG BUKTI  DIGITAL FORENSIK

PENANGANAN BARANG BUKTI DIGITAL FORENSIK


Forensik (berasal dari bahasa Latin “forensisyang berarti "dari luar", dan serumpun dengan kata forum yang berarti "tempat umum") adalah bidang ilmu pengetahuan yang digunakan untuk membantu proses penegakan keadilan melalui proses penerapan ilmu atau sains. Dalam kelompok ilmu-ilmu forensik ini dikenal antara lain ilmu fisika forensik, ilmu kimia forensik, ilmu psikologi forensik, ilmu kedokteran forensik, ilmu toksikologi forensik, ilmu psikiatri forensik, komputer forensik, dan sebagainya[1].
Digital Forensik yang biasa dikenal dengan Komputer Forensik, adalah salah satu cabang ilmu forensik yang berkaitan dengan investigasi peranti komputer atau peranti simpanannya[2]. Digital Forensik lahir simetris dengan semakin luasnya pemanfaatan ICT yang memiliki dampak negatif yaitu kejahatan cyber. Kejahatan cyber (cyber crime) didefinisikan sebagai “refers to any crime that involves a computer and a network[3]”. 
Kejahatan cyber memiliki barang bukti yang bersifat elektronis dan membutuhkan SOP (Standard Operational Procedure) atau metode pengelolaan khusus, sehingga dapat memenuhi persyaratan forensik untuk digunakan sebagai barang bukti. Analisis forensik merupakan suatu langkah penting dalam penanganan kejahatan cyber. Terutama ketika ingin membawanya menjadi suatu kasus di pengadilan.


Referensi Tulisan:


[1] URL.  http://id.wikipedia.org/wiki/Forensik
[2] Winarno Edy, dkk. (2012:1). “Windows Forensik”.
[3] Moore, R. (2005). "Cyber crime: Investigating High-Technology Computer Crime," Cleveland, Mississippi:  Anderson Publishing.[4] Noblett, Michael G, Mark M. Pollit. (2000). Recovering and Examining Computer Forensic Evidence. Forensic Science Communications.
[5] Winarno Edy, dkk. (2012:1).  “Windows Forensik”.
[6] Slide Persentasi (2010). Penanganan Insiden Forensik, Universitas Guna Darma

Unduh Dokument lengkap diSINI (MediaFire)

HUBUNGAN INFORMASI TERHADAP ETIKA PROFESI, TEKNOLOGI DAN HUKUM

HUBUNGAN INFORMASI TERHADAP ETIKA PROFESI, TEKNOLOGI DAN HUKUM

ethics-sign
Sejarah dan Perkembangan Etika Komputer
Sesuai awal penemuan teknologi komputer di era 1940–an, perkembangan etika komputer juga dimulai dari era tersebut dan secara bertahap berkembang menjadi sebuah disiplin ilmu baru di masa sekarang ini. Perkembangan tersebut akan dibagi menjadi beberapa tahap seperti yang akan dibahas berikut ini.
Era 1940-1950-an
Munculnya etika komputer sebagai sebuah bidang studi dimulai dari pekerjaan profesor Norbert Wiener . yang mengembangkan suatu meriam antipesawat yang mampu menembak jatuh sebuah pesawat tempur yang melintas di atasnya.
Pada perkembangannya, penelitian di bidang etika dan teknologi tersebut akhirnya menciptakan suatu bidang riset baru yang disebut cybernetics atau the science of information feedback. Konsep cybernetics tersebut dikombinasikan dengan komputer digital yang dikembangkan pada waktu itu, membuat Wiener akhirnya menarik beberapa kesimpulan etis tentang pemanfaatan teknologi.
Era 1960-an
Pada pertengahan tahun 1960 , Donn Parker dari SRI Internasional Menlo Park California melakukan berbagai riset untuk menguji penggunaan komputer yang tidak tidak sesuai dengan profesionalisme di bidang komputer. Selanjutnya, Parker melakukan riset dan mengumpulkan berbagai macam contoh kejahatan komputer dan aktivitas lain yang menurutnya tidak pantas dilakukan para profesional komputer. Dalam perkembangannya, ia menerbitkan “Rules of Ethics in Information Processing” atau peraturan tentang etika dalam pengolahan informasi.
Parker juga dikenal menjadi pelopor kode etik profesi bagi profesional di bidang komputer, yang ditandai dengan usahanya pada tahun 1968 ketika ditunjuk untuk memimpin pengembangan Kode Etik Profesional yang pertama dilakukan untuk Association for Computing Machinery (ACM).
Era 1970-an
Perkembangan etika komputer di era 1970-an juga diwarnai dengan karya Walter Maner yang sudah mulai menggunakkan istilah “computer ethics” untuk mengacu pada bidang pemeriksaan yang berhadapan dengan masalah etis yang diciptakan oleh pemakaian teknologi komputer waktu itu.
Era 1980-an
Pertengahan 80-an, James Moor dari Dartmouth College menerbitkan artikel menarik yang berjudul “What is computer Ethics?” sebagai isu khusus pada Jurnal Metaphilosophy [Moor, 1985]. Deborah Johnson dari Resselaer Polytechnic Institute menerbitkan buku teks Computer Ethics [Johnson, 1985], sebagai buku teks pertama yang digunakan lebih dari satu dekade dalam bidang itu.
Era 1990-an Sampai Sekarang
Sepanjang tahun 1990, berbagai pelatihan baru di universitas, pusat riset, konfrensi, jurnal, buku teks dan artikel menunjukkan suatu keanekaragaman yang luas tentang topik di bidang etika komputer. Sebagai contoh, pemikir sepeti Donald Gotterbarn, Keith Miller, Simon Rogerson, dan Dianne Martin .Para ahli komputer di Inggris, Polandia, Belanda, dan Italia menyelenggarakan ETHICOMP sebagai rangkaian konfrensi yang dipimpin oleh Simon Rogerson. Terdapat pula konfrensi besar tentang etika komputer CEPE yang dipimpin oleh Jeroen van Hoven, serta di Australia terjadi riset terbesar etika komputer yang dipimpin oleh Chris Simpson dan Yohanes Weckert.
Etika Komputer di Indonesia
Sebagai negara yang tidak bisa dilepaskan dari perkembangan teknologi komputer, Indonesia pun tidak mau ketinggalan dalam mengembangkan etika di bidang tersebut. Mengadopsi pemikir dunia di atas, etika di bidang komputer berkembang menjadi kurikulum wajib yang dilakukan hampir semua perguruan tinggi di bidang komputer di Indonesia.
ETIKA dan TEKNOLOGI INFORMASI
Perkembangan teknologi yang terjadi dalam kehidupan manusia, seperti revolusi yang memberikan banyak perubahan pada cara berpikir manusia, baik dalam usaha pemecahan masalah, perencanaan, maupun dalam pengambilan keputusan.
Perubahan yang terjadi pada cara berpikir manusia akan berpengaruh terhadap pelaksanaan dan cara pandang manusia terhadap etika dan norma-norma dalam kehidupannya. Orang yang biasanya berinteraksi secara fisik, melakukan komunikasi secara langsung dengan orang lain, karena perkembangan teknologi internet dan email maka interaksi tersebut menjadi berkurang.
Teknologi sebenarnya hanya alat yang digunakan manusia untuk menjawab tantangan hidup. Jadi, faktor manusia dalam teknologi sangat penting. Ketika manusia membiarkan dirinya dikuasai teknologi maka manusia yang lain akan mengalahkannya. Oleh karena itu, pendidikan manusiawi termasuk pelaksanaan norma dan etika kemanusiaan tetap harus berada pada peringkat teratas, serta tidak hanya melakukan pemujaan terhadap teknologi belaka.
Ada beberapa dampak pemanfaatan teknologi informasi yang tidak tepat yaitu :
    1. Ketakutan terhadap teknologi informasi yang akan menggantikan fungsi manusia sebagai pekerja
    2. Tingkat kompleksitas serata kecepatan yang sudah tidak dapat di tangani secara manual
    3. Pengangguran dan pemindahan kerja
    4. Kurangnya tanggung jawab profesi
    5. Adanya golongan minoritas yang miskin informasi mengenai teknologi informasi
Untuk mengatasi beberapa kendala tersebut maka dapat dilakukan :
Di rancang sebuah teknologi yang berpusat pada manusia
Adanya dukungan dari suatu organisasi, kompleksitas dapat ditangani dengan Teknologi Informasi
Adanya pendidikan yang mengenalkan teknologi informasi sehingga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kemajuan teknologi informasi.
Jika adanya peningkatan pendidikan maka akan adanya umpan balik dan imbalan yang diberikan oleh suatu organisasi
Perkembangan teknologi akan semakin meningkat namun hal ini harus di sesuaikan dengan hukum yang berlaku sehingga etika dalam berprofesi di bidang teknologi informasi dapat berjalan dengan baik.
Etika Pemanfaatan Teknologi Informasi
Menurut James H. Moor ada tiga alasan utama mengapa masyarakat berminat untuk menggunakan komputer yaitu;
  1. Kelenturan logika (logical malleability), Memiliki kemampuan untuk membuat suatu aplikasi untuk melakukan apapun yang diinginkan oleh programmer untuk penggunannya.
  2. Faktor Transformasi (transformation factors), Memiliki kemampuan untuk bergerak dengan cepat kemanapun pengguna akan menuju ke suatu tempat.
  3. Faktor tak kasat mata (invisibility factors).Memiliki kemampuan untuk menyembunyikan semua operasi internal computer sehingga tidak ada peluang bagi penyusup untuk menyalahgunakan operasi tersebut.
Dengan adanya ketiga factor tersebut di atas maka terdapat implikasi etis terhadap penggunaan teknologi informasi meliputi moral, etika dan hukum. Sebelum di bahas mengenai hukum yang berlaku, ada hak sosial dan komputer ( Deborah Johnson) dan hak atas informasi (Richard O. Masson) yang harus dijabarkan:
Hak Sosial dan Komputer (Deborah Johnson)
  1. Hak atas akses computer, Setiap orang berhak untuk mengoperasikan komputer dengan tidak harus memilikinya.
  2. Hak atas keahlian computer, Pada awal komputer dibuat, terdapat kekawatiran yang luas terhadap masyarakat akan terjadinya pengangguran karena beberapa peran digantikan oleh komputer. Tetapi pada kenyataannya dengan keahlian di bidang komputer dapat membuka peluang pekerjaan yang lebih banyak;
  3. Hak atas spesialis komputer, Pemakai komputer tidak semua menguasai akan ilmu yang terdapat pada komputer yang begitu banyak dan luas. Untuk bidang tertentu diperlukan spesialis bidang komputer,
  4. Hak atas pengambilan keputusan computer, Meskipun masyarakat tidak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan mengenai bagaimana komputer diterapkan, namun masyarakat memiliki hak tersebut.
Hak atas Informasi (Richard O. Masson)
  1. Hak atas privasi, Sebuah informasi yang sifatnya pribadi baik secara individu maupun dalam suatu organisasi mendapatkan perlindungan atas hukum tentang kerahasiannya;
  2. Hak atas Akurasi. Komputer dipercaya dapat mencapai tingkat akurasi yang tidak bisa dicapai oleh sistem nonkomputer, potensi ini selalu ada meskipun tidak selalu tercapai;
  3. Hak atas kepemilikan. Ini berhubungan dengan hak milik intelektual, umumnya dalam bentuk program-program computer yang dengan mudahnya dilakukan penggandaan atau disalin secara ilegal. Ini bisa dituntut di pengadilan;
  4. Hak atas akses. Informasi memiliki nilai, dimana setiap kali kita akan mengaksesnya harus melakukan account atau izin pada pihak yang memiliki informasi tersebut. Sebagai contoh kita dapat membaca data-data penelitian atau buku-buku online di Internet yang harus bayar untuk dapat mengaksesnya.
Kedua hak tersebut tidak dapat diambil oleh siapapun, namun sebagai pengguna teknologi ini, pengguna harus belajar bagaimana mempunyai etika yang baik dalam berkomputer. Berikut sepuluh etika berkomputer, yang nantinya akan mengurangi dampak negative dari penggunaan computer, yaitu
  1. Jangan menggunakan komputer untuk merugikan orang lain
  2. Jangan melanggar atau mengganggu hak atau karya komputer orang lain
  3. Jangan memata-matai file-file yang bukan haknya
  4. Jangan menggunakan komputer untuk mencuri
  5. Jangan menggunakan komputer untuk memberikan kesaksian palsu
  6. Jangan menduplikasi atau menggunakan software tanpa membayar
  7. Jangan menggunakan sumberdaya komputer orang lain tanpa sepengetahuan yang bersangkutan
  8. Jangan mencuri kekayaan intelektual orang lain
  9. Pertimbangkan konsekuensi dari program yang dibuat atau sistem komputer yang dirancang
  10. Selalu mempertimbangkan dan menaruh respek terhadap sesama saat menggunakan Komputer.
HUKUM pada TEKNOLOGI INFORMASI
Suatu perangkat aturan yang dibuat oleh Negara dan mengikat warga negaranya untuk mengikuti aturan tersebut agar tercapai kedamaian yang didasarkan atas keserasian antara ketertiban dengan ketentraman, yang secara umum disebut Hukum.
Hukum dalam arti luas , sesungguhnya mencakup segala macam ketentuan hukum yang ada, baik materi hukum tertulis ( tertuang dalam perundang-undangan ) dan hukum tidak tertulis ( tertuang dalam kebiasaan ataupun praktek bisnis yang berkembang). Keberadaan hukum sebagai rule of law berbanding lurus dengan melihat sejauh mana pemahaman hukum dan kesadaran hukum masyarakat itu sendiri terhadap informasi hukum yang tengah berlaku.
Sistem hukum yang baik belum tentu dapat terwujud dengan pembuatan perundang-undangan yang baru terus menerus, melainkan memerlukan suatu kajian yang mendalam mengenai sejauh mana sistem hukum yang berlaku dapat dioptimalkan.
Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. teknologi informasi saat ini memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.. Perkembangan teknologi ini menyebabkan munculnya suatu ilmu hukum baru yang merupakan dampak dari pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang dikenal dengan hukum telematika atau cyber law.
Hukum Telematika
Pada saat ini banyak kegiatan sosial maupun komersial dilakukan melalui jaringan sistem komputer dan sistem komunikasi, baik dalam lingkup lokal maupun global (Internet), dimana permasalahan hukum seringkali dihadapi ketika terkait dengan adanya penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik, untuk mengakomodasi permasalahan tersebut munculnya beberapa bidang hukum yaitu hukum informatika, hukum telekomunikasi dan hukum media yang saat ini dikenal dengan hukum telematika.
Masalah – masalah yang dihadapi pada hukum telematika sangat luas, karena tidak lagi dibatasi oleh teritori suatu Negara, dan dapat diakses kapanpun dimanapun. Salah satu contoh yaitu kerugian dapat terjadi baik pada pelaku transaksi maupun pada orang lain yang tidak pernah melakukan transaksi, misalnya pencurian dana kartu kredit melalui pembelanjaan di Internet. Di samping itu, pembuktian merupakan faktor yang sangat penting, mengingat informasi elektronik bukan saja belum terakomodasi dalam sistem hukum secara komprehensif, melainkan juga ternyata sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan, dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktu hitungan detik. Dengan demikian, dampak yang diakibatkannya pun bisa demikian kompleks dan rumit, sehingga perlu diperhatikan sisi keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang secara optimal. Oleh karena itu, terdapat tiga pendekatan untuk menjaga keamanan di cyber space, yaitu pendekatan aspek hukum, aspek teknologi, aspek sosial, budaya, dan etika. Untuk mengatasi gangguan keamanan dalam penyelenggaraan sistem secara elektronik, pendekatan hukum bersifat mutlak karena tanpa kepastian hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak optimal.